Kejari OKI Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan Kades Kuala 12
Tersangka Ari Anggara (29) dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 14 September 2022.-Niskiah-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Berkas perkara kasus pembunuhan, Artoni, kades Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan OKI, Rabu 14 September 2022.
"Hari ini Kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan Kades Kuala 12 Kecamatan Tulung Selapan, OKI, yakni dari penyidik Polsek Tulung Selapan, Polres OKI karena sudah lengkap," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri OKI, M Arif Yunandi SH, kepada SUMEKS.CO.
Sebelumnya berkas perkara ini dilakukan penelitian oleh JPU hingga akhirnya lengkap. Yakni dengan tersangka Ari Anggara (29).
"Dalam perkara pembunuhan Kades ini untuk jaksa yang ditunjuk yakni Rila Febriana SH, dan secepatnya Kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung berkas perkarannya. Maka dengan begitu tersangka segera menjalani proses persidangan," terang Arif.
BACA JUGA:Berkas Perkara Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan, Masih Diteliti Jaksa
Peristiwa pembunuhan yang menimpa Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Artoni (51) terjadi Jumat, 29 Juli 2022 sekira pukul 18.15 Wib dengan luka tusuk dan bacok.
Motif pelaku melakukan pembunuhan kepada korban, yakni dendam. Dimana pelaku sakit hati dengan korban yang telah menuduh pelaku melakukan pencurian mesin speed boat milik Kades Rantau Lurus, pada tahun 2018.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kapolsek Tulung Selapan AKP M Firmansyah SH, mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan kades Kuala 12 yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri OKI.
"Iya telah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya, sehingga untuk tersangka menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung nantinya," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: