Pakar Dukung Erick Thohir Gandeng Hacker Lokal Bangun Kedaulatan Digital dan Ekosistem Siber di Indonesia

Pakar Dukung Erick Thohir Gandeng Hacker Lokal Bangun Kedaulatan Digital dan Ekosistem Siber di Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir--

JAKARTA - SUMEKS, CO -  Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mendukung langkah Erick Thohir menggandeng ahli digital atau hacker lokal bekerjasama melindungi dan menjaga kedaulatan digital tanah air dari serangan-serangan siber khususnya dari negara asing. 

Hal itu dikatakan Pratama Persadha sebagai respon dari pernyataan Erick yang menjadi korban dari peretasan oleh hacker Bjorka akhir-akhir ini. 

Menurutnya, reaksi Erick atas peretasan yang dialaminya sudah tepat, yakni mengajak kolaborasi potensi Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, ditambah dukungan dari Kementerian BUMN cukup mumpuni untuk merealisasikan hal tersebut.

“Beliau sebagai salah satu menteri tentu juga punya tanggungjawab terhadap data masyarakat yang dikelola oleh BUMN. Bahkan sebenarnya dengan sumber daya BUMN, beliau bisa mendorong lahirnya ekosistem siber yang mumpuni. BUMN punya SDM yang bagus untuk memulai ini.” Ujar Pratama, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA:Hacker Bjorka Sapa Ketua DPR RI, Menteri Hingga Denny Siregar: Bagaimana Rasanya Hidup Menggunakan Uang Pajak

Pratama menerangkan perlunya pembinaan pendidikan digital sejak dini serta pembinaan SDM yang ahli dalam bidang IT agar tidak menyerang bangsanya sendiri.

“Pendidikan siber sejak dini diperlukan, lalu diperlukan juga penyesuaian kurikulum pendidikan. Intinya adalah SDM siber harus disuplai oleh SDM dalam negeri jangan sampai ketergantungan dari SDM luar terlampau besar. Sekarang yang ada kecenderungan ketergantungan SDM siber dari India cukup besar di Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, Pratama menjelaskan untuk mengurangi dan mencegah kebocoran data dari sisi negara, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR, harus segera menyelesaikan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

“Dengan UU ini semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dipaksa melakukan pengamanan secara maksimal, sehingga bila ada kebocoran data dan mereka terbukti lalai tidak melakukan sebagaimana mestinya amanat UU PDP, maka ada hukuman denda yang menanti. Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat,” katanya.

Lanjut Pratama UU PDP ini tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara, karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data. Seperti halnya yang pernah dialami kebocoran data KPU dan Dukcapil di daerah.

Lebih lanjut, Pratama menyarankan pemerintah juga perlu membuat sebuah Lembaga atau Komisi yang menangani khusus perlindungan data pribadi yang bekerja secara independen seperti badan negara lainnya. Pasalnya yang akan dihadapi nanti tidak main-main, berbagai perusahaan teknologi raksasa dan juga pejabat tinggi negara.

“Langkah teknis terdekat yang perlu dilakukan adalah penetration test dan digital forensic ke seluruh kementrian dan lembaga negara. Ini bertujuan untuk mengetahui lubang keamanan lebih awal, serta mengetahui sejauh mana sebenarnya kebocoran data terjadi dan juga peretasan terjadi,” pungkas Pratama.

BACA JUGA:Dua Hacker Asal Lubuklinggau Diringkus, Rumah Mewah Disegel

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajak para hacker atau peretas lokal untuk membantu pemerintah melindungi data masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: