Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Hp Milik Santri

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Hp Milik Santri

Dua tersangka perampasan Handphone milik santri yang diamankan polisi. Foto : dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Tekab (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tersangka perampasan Handphone milik seorang santri

Kejadiannya diketahui di Jl KH Balqi, Lr Banten IV, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II tepatnya depan kosan Rara Palembang, Senin 5 September 2022, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Tersangkanya, Irawan (42) dan Sudirman (45), keduanya warga Jl Silaberanti Ujung, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang. Keduanya diamankan rumahnya, Selasa 6 September 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Saat kejadian, korban MA (14), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang sedang berjalan kaki dari Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Kecamatan SU II Palembang ingin membuang sampah. 

Kemudian kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor langsung mendekati korban di TKP. 

Lalu tersangka Irawan turun dari motor, mendekati korban dan langsung menarik handphone korban sambil melakukan pemukulan ke arah kepada dan badan korban. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi  membenarkan mengamankan kedua pelaku. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelakunya, anggota kita langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Rabu 7 September 2022. 

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega Force One nopol BG 5563 ABD, satu jaket yang dipakai pelaku saat melakukan Aksi pencurian dengan kekerasan, satu Buah kotak Handphone Oppo A76 milik korban. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya. 

Sementara, tersangka Irawan  mengakui perbuatannya sudah merampas handphone pelajar santri. 

"Kami berdua merampas handphone korban. Handphone tersebut lalu dijual Rp 450 ribu, untuk saya Rp 250 ribu dan saya kasih Sudirman Rp 200. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata tersangka Irawan. 

Irawan mengaku sudah dua kali melancarkan aksi yang serupa ini bersama rekannya. 

"Pertama saya sendirian saat itu mengambil handphone korban seorang anak perempuan, dan yang kedua ini berdua bersama Sudirman," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: