Nasib 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ditentukan Hari ini

Nasib 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ditentukan Hari ini

Sidang menjelang pembacaan putusan 15 mantan anggota DPRD Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 7 September 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nasib 15 terdakwa mantan anggota DPRD Muara Enim, yang terjerat kasus korupsi penerima suap proyek PUPR Kabupaten Muara Enim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan ditentukan hari ini, Rabu 7 September 2022.

Ke-15 terdakwa itu yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Etika, Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri serta Wiliam Husin. 

Para terdakwa, pagi ini diagendakan mendengarkan pembacaan putusan (vonis) pidana dari majelis hakim Tipikor pada PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Dari pantauan ruang sidang pagi ini, sejumlah sanak keluarga serta kerabat masing-masing terdakwa telah hadir diruang sidang utama Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Mantan DPRD Muara Enim Ngotot tak Terima Fee

Sementara para terdakwa, dengan menggunakan pakaian kemeja berwarna putih dihadirkan secara telekonferensi dari balik layar monitor ruang sidang utama Tipikor Palembang.

Sejumlah perangkat persidangan, mulai dari penasihat hukum masing-masing terdakwa serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI juga telah siap di meja masing-masing.

Hal yang sama juga dipersiapkan oleh tim media IT dari KPK RI dikomandoi JPU Agung Wibowo SH MH, yang telah siap merekam tiap momen menjelang pembacaan vonis pidana para terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan pembacaan putusan (vonis) hanya tinggal menunggu perangkat majelis hakim, SUMEKS.CO kembali akan melaporkan perkembangan sidang dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA:KPK Anggap 15 Mantan DPRD Muara Enim Terima Uang

Sebelumnya, 15 terdakwa dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan pidana berbeda, tiga terdakwa terdakwa Tijk Melan, Wiliam Husin serta Faisal Anwar, dituntut dengan pidana penjara lebih tinggi dari 12 terdakwa lainnya yakni dituntut JPU KPK RI dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara. 

Sementara 12 terdakwa lainnya diganjar JPU KPK RI dengan pidana penjara lebih rendah yakni 4 tahun penjara.

Para terdakwa dijerat oleh KPK melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.

Untuk diketahui, ke-15 terdakwa diduga menerima hadiah, atau janji atas 16 peket proyek di Kabupaten Muara Enim, tahun 2019 lalu yang dimenangkan oleh mantan terpidana Robbi Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor, senilai Rp200 juta hingga Rp350 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: