Imbas Kenaikan BBM, 8.900 KPM di Prabumulih Bakal Terima BLT

Imbas Kenaikan BBM, 8.900 KPM di Prabumulih Bakal Terima BLT

Update harga BBM Pertamina seluruh Indonesia 3 Desember 2022.--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemerintah Kota Prabumulih Heriyanto mengatakan, sebanyak 8.900 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Prabumulih akan mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) imbas dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. 

"Jadi dari kenaikan BBM ini ada tercatat sebanyak hampir 9.000 warga kita atau tepatnya 8.900 KPM di Kota Prabumulih akan menerima bantuan langsung tunai," ujarnya.

Data penerima sebanyak 8900 KPM tersebut menurut Heri, sesuai dengan yang disampaikan pihak kantor Pos selaku penyalur nantinya dan data telah sesuai dengan data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS).

"Sebanyak 8.900 KPM ini tersebar di enam Kecamatan di kota Prabumulih dan nama mereka telah terdaftar di data TKS, jadi telah sesuai by name by address," katanya.

BACA JUGA:304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM

Heri menuturkan, dalam waktu dekat akan dilakukan pembagian secara langsung oleh pihak kantor pos dan teknis pembagian akan dilakukan secara bergantian. 

"Kantor pos nanti akan menjadwalkan pembagiannya, rencana pembagian langsung ke kelurahan dan kecamatan. Pembagian akan dilakukan secepatnya," tutur Heri.

Ditanya berapa besaran bantuan yang akan diberikan, Heri menuturkan jika total bantuan akan diberikan Rp 600 ribu namun dilakukan selama empat  bulan. 

"Pembagian dilakukan dua termin, pertama di September untuk September dan Oktober sebesar Rp 300 ribu, lalu kedua untuk November dan Desember dibagikan pada Desember sebesar Rp 300 ribu," jelasnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pekerja yang Bergaji Maksimal Rp 3,5 Juta Akan Terima BLT Rp 600 Ribu

Disinggung dari data penerima bantuan atau yang ada di TKS diketahui ada yang tidak layak menerima atau sudah tergolong kaya apakah tidak dilakukan pergantian, Heri mengaku jika memang ditemukan sudah tidak layak maka hendaknya dilaporkan agar bisa diajukan pergantian. 

"Karena kita terima datanya sudah lewat TKS, kalau memang ada tidak layak tentu bisa dilaporkan dan dicoret nantinya," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: