Nama Baru Terungkap, Jaksa Siap Dalami Kasus SPJ Fiktif

Nama Baru Terungkap, Jaksa Siap Dalami Kasus SPJ Fiktif

Raden Timur. Foto: fadli sumeks.co--

Untuk itu keduanya pun, oleh JPU dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: