Satgasus Kejagung Sita Tug Boat-Tongkang Surya Darmadi di Sungai Lilin

Satgasus Kejagung Sita Tug Boat-Tongkang Surya Darmadi di Sungai Lilin

Aset milik Surya Darmadi yang disita Satgasus Kejagung di perairan Sungai Lilin, Muba, Sumsel, Selasa 30 Agustus 2022.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penyitaan aset berupa satu ini kapal tug boat serta satu ini kapal tongkang milik PT Duta Palma di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 30 Agustus 2022.

Penyitaan dua unit kapal senilai Rp4 miliar lebih tersebut, adalah buntut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit tahun 2014 menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan triliun rupiah, yang mana Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI.

Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH saat gelar rilis Selasa 30 Agustus 2022, menyampaikan tim penyidik Kejagung RI didampingi oleh Kejati Sumsel dan Kejari Musi Banyuasin (Muba) serta TNI AL ini penyitaan dua aset itu dilakukan di perairan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Surya Darmadi Langsung Kenakan Rompi Tahanan

"Penyitaan dilakukan pada pagi tadi di perairan Sungai Lilin Kabupaten Muba,  dan saat ini telah dititipkan di Syahbandar Kabupaten Sungai Lilin," kata Sarjono Turin SH MH.

Mantan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung ini menjelaskan, saat dilakukan penyitaan dua kapal tersebut sedang bersandar, yang disinyalir hendak mengangkut minyak CPO sawit.

Menurut Sarjono, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan selain guna kepentingan penyidikan oleh penyidik Kejagung RI serta dalam rangka penyitaan untuk mengganti kerugian negara atau aset recovery yang ditaksir sekitar Rp40 miliar lebih.

BACA JUGA:Luar Biasa, Surya Darmadi Buronan KPK-Kejagung

Lebih jauh mantan Kajati Sulawesi Utara ini mengatakan, penyidikan kasus ini berdasarkan audit BPK RI jumlah kerugian negara serta kerugian perekonomian negara untuk keseluruhan senilai Rp103 triliun.

Dijelaskan juga oleh Sarjono Turin, tim penyidik satgassus Kejagung RI selain menyita dua unit kapal, dibeberapa kota lainnya juga turut menyita aset lain milik PT Duta Palma Group seperti gedung (tower) perkantoran di Jakarta, beberapa unit apartemen, lima rumah mewah, saham, kebun tanah serta helikopter.

"Penyidikan dan penyitaan aset dalam kasus ini tidak hanya di wilayah Sumsel saja, namun juga dibeberapa wilayah kota besar lainnya seperti Jakarta, Riau, Medan, Jambi, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur," tukasnya.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Resmi Singapura Perihal Keberadaan Surya Darmadi

Disingung mengenai apakah ada anak perusahaan PT Duta Palma Group di Sumsel, Kajati Sumsel tersebut, mengatakan jika pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut.

"Karena perusahaan ini besar sekali, ada beberapa perusahaan yang terapiliasi dalam oprasional dengan perusahaan Duta Palma maka akan kita lakukan penyitaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: