Hari Selasa, Reka Ulang Pembunuhan Josua Diperagakan Langsung Ferdy Sambo Bersama Tersangka Lainnya

Hari Selasa, Reka Ulang Pembunuhan Josua Diperagakan Langsung Ferdy Sambo Bersama Tersangka Lainnya

Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. foto: kolase/net --

JAKARTA, SUMEKS.CORekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Brigadir Josua akan menghadirkan semua tersangka. Jadwalnya sudah dipastikan, yaitu hari Selasa, 30 Agustus 2022.

Mereka yang terlibat akan melakukan reka ulang peristiwa pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Duren Tiga,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

“Seluruh tersangka akan dihadirkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tunggu Hasil Ekshumasi Tuntas, Serangan pada 'Organ Intim' juga Disorot

Sebelumnya, Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis terhadap Brigadir Joshua, dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan juga Kuat Ma’ruf sudah dilakukan penahanan. 

Polri menyebut rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

“Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21,” kata Dedi.

BACA JUGA:Prarekontruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Dimana Bharada E?

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (19/8) pekan lalu. 

Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. “Kalau P-19, belum ada infonya,” tambah Dedi.

Sementara itu, Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id