Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang Tiga Periode

Syukri Zen, Anggota DPRD Palembang Tiga Periode

Budiarto Marsul. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Sumsel Dr H Budiarto Marsul menyesalkan tindakan oknum anggota dewan yang memukul seorang wanita saat antre BBM di salah satu SPBU di Kota Palembang. 

"Jelas ini menjadi insiden yang sangat buruk bagi kami Partai Gerindra DPRD Kota Palembang," kata Budiarto Marsul di rumahnya, Jl BP Peliung I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat 26 Agustus 2022.  

Menurut dia, Syukri Zen sebagai senior di Partai Gerindra dan sudah terpilih 3 periode anggota DPRD Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang, harusnya menjadi panutan. 

"Jadi Syukri Zen cukup bagus di dapil VI wilayah Seberang Ulu (SU) I dan Jakabaring Palembang serta ini di luar dugaan kita, kok bisa menjadi emosional begitu. Padahal itu korbannya seorang perempuan," ujar Budiarto Marsul. 

BACA JUGA:Tersangka Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari ke Depan

Dia berharap untuk kader-kader Partai Gerindra khususnya di Sumsel jangan ada lagi pelanggaran baik sifatnya moral, kekerasan dan yang lainnya. 

"Saya berharap untuk menjadi contoh di dalam perilaku untuk kader-kader Partai Gerindra lain, sesuai program Prabowo Kader Partai Gerindra harus menjadi pribadi orang yang lemah lembut dan mengayomi kepada masyarakat," ungkapnya.

Dia menambahkan, ketua DPD Partai Gerindra Sumsel sudah berkeliling ke kabupaten/kota untuk memberikan semangat. 

"Jangan lemah semangat adanya peristiwa. Ini adalah oknum Partai Gerindra dan saya berharap bisa lebih baik lagi dan menjadi pelopor di dalam pembangunan khususnya di Sumsel," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I dari dapil VI Syukri Zen ditetapkan menjadi tersangka. 

BACA JUGA:Akbar Alvaro Tidak akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Kader Gerindra Syukri Zen

Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan anggota DPRD Palembang ini terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, 5 Agustus 2022 lalu. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ditetapkan tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum. 

"Setelah dapat hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: