Tersangka Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari ke Depan

Tersangka Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD yang Pukul Wanita di SPBU Ditahan 20 Hari ke Depan

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka Syukri Zen. Foto : dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari Dapil VI Syukri Zen (66), akhirnya ditahan. 

Sebelumnya, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan wakil rakyat ini sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap korbannya Juwita di SPBU Jl Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu. 

Perihal penahanan terhadap wakil rakyat dari Partai Gerindra itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi beberapa saat setelah Syukri Zen ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat melanggar Pasal 351 ayat 4 KUHP dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan," ungkap Tri. 

BACA JUGA:Laporan Korban yang Dipukul Oknum Dewan di SPBU Ditarik Polrestabes Palembang

Saat disinggung rencana pemanggilan Syukri Zen untuk menghadap ke Mahkamah DPP Partai Gerindra yang dijadwalkan Jumat 26 Agustus 2022 besok, Tri menegaskan, pihak terkait dapat langsung berkoordinasi dengan penyidik.

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan Syukri Zen sebagai tersangka ini dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum. 

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Mokhamad Ngajib di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022. 

Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB. 

BACA JUGA:Diduga Oknum Dewan Pukul Seorang Wanita saat Antrean BBM di SPBU Begini Kata Polisi

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.  

Sementara itu, tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya. 

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, " kata tersangka Syukri Zen. 

Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Dirinya pun turun dari mobil dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: