Tanpa Izin Melintas Jalan Tengah Kota Lubuklingau, Truk Batubara Ditertibkan

Tanpa Izin Melintas Jalan Tengah Kota Lubuklingau, Truk Batubara Ditertibkan

Tim gabungan melakukan penertiban truk angkutan batubara yang melintas tengah Kota Lubuklinggau, Senin, 22 Agustus 2022, malam.-Khalid-

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim gabungan Dishub Kota Lubuklinggau, TNI dan Polri melakukan penertiban angkutan batubara yang melintas di tengah kota. 

Sebanyak tujuh truk batubara terjaring dalam giat di Watas, Lubuklinggau, pada Senin (23/8) malam tersebut. 

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, H Abu Ja'at menjelaskan sesuai peraturan Gubernur Sumatera Selatan kendaraan pengangkut batubara dilarang melintas di tengah kota. 

“Meski dilarang, kendaraan angkutan batubara boleh melintasi jalan kota, ketika ada surat izin perinsip atau rekomen dari Gubernur,” kata Abu Ja’at, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Truk Batubara Hantam Tiang Listrik PLN, Sebagian Muratara Gelap

Menurut Abu Ja’at, artinya jika ada izin perinsip dan rekomendasi maka sudah memenuhi syarat untuk melintas. 

“Jadi silakan mereka (truk angkutan batubara, red) masuk kota asal ada izinnya," kata Abu Ja’at. 

Bagi truk angkutan batubara yang terjaring razia, sepertinya tidak mengantongi izin, maka akan ditertibkan. 

Abu Ja’at menuturkan, kendaraan pengangkut batubara yang terjaring razia sedang kosong atau tidak ada muatan. Truk pulang dari Bengkulu ingin kembali ke Jambi.

BACA JUGA:Sopir Truk Batubara Ngadu ke DPRD Muratara

"Tapi mereka mengaku memang mengangkut batubara dari Jambi ke Bengkulu dan sering melintas di jalan Kota Lubuklinggau," katanya. 

Terhadap truk yang terjaring tersebut, diberikan peringatan. Dan boleh melintas jika sudah ada izin dan rekomendasi dari Gubernur Sumsel. 

"Kita minta yang terjaring melengkapi dulu dokumen, baru boleh lewat lagi," ujarnya. 

Abu Ja’at menegaskan, kedepan tetap melakukan pengawasan. Truk angkutan batubara yang melintas harus ada izin prinsip.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: