Besok, Dua Tersangka Pengadaan Pakaian Dinkes Prabumulih Disidang

Besok, Dua Tersangka Pengadaan Pakaian Dinkes Prabumulih Disidang

Salah satu tersangka pengadaan pakaian usia lanjut Dinas Kesehatan Prabumulih. foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Birendra Khadafi dan Darmansyah, dua tersangka korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia pada Dinas Kesehatan Prabumulih Tahun 2021, segera jalani sidang di PN Tipikor Palembang.

Juru bicara PN Palembang, Efrata H Tarigan SH MH menerangkan berkas dakwaan kasus dua tersangka tersebut pada beberapa waktu lalu telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih.

"Maka berdasarkan penetapan, kedua tersangka tersebut pada Selasa (besok) direncanakan jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Prabumulih," ungkap Efrata.

Dijelaskannya, sebagaimana penetapan ketua PN Palembang perangkat persidangan nanti, yang ditunjuk sebagai hakim ketua yakni Sahlan Effendi SH MH, serta dua hakim anggota Waslam Maqshid dan Iskandar.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan Pedagang Sate di Lahat Hangus Terbakar

Dia juga menerangkan, untuk sistem persidangan kemungkinan besar masih menggunakan sistim online yang mana terdakwa akan ditampilkan dari balik layar monitor sidang ruang utama Tipikor Palembang.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH menjelaskan saat ini kedua tersangka masih dilakukan penahanan di rutan Kelas II B Prabumulih.

Secara singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menceritakan, modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah mark uUp atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada Dinas Kesehatan.

"Adapun nilai pagu anggaran di tahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Prabumulih Digeledah Kejari

Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomot 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.

Menurut Anjas, dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan pihak penyidik akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak lainnya, yang diduga juga turut serta ataupun menikmati aliran dana dalam perkara. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: