SMB IV Sebut Perizinan Berusaha di Sumsel Semakin Mudah

SMB IV  Sebut Perizinan  Berusaha di Sumsel Semakin Mudah

Suasana talkshow Melek Pajak dan legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore. -foto: ist-

SUMEKS, CO -  PALEMBANG - Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikramo R.M.Fauwaz Diradja menyebutkan saat ini iklim berusaha semakin mudah. Karena hanya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk  berusaha di Sumatera Selatan sebenarnya sudah mulai simpel yang urus cuma Surat izin Tempat Usaha (Situ), atau HO  yang akan dikeluarkan kecamatan , tempat usaha kita saja  tapi mengenai perizinan perusahaan itu sudah bisa cukup dengan akta notaris saja dan juga nanti kalau bisa input sendiri ke OSS sendiri silahkan atau melalui jasa silahkan, jadi tidak seribet dulu, “ katanya saat menjadi narasumber dalam  talkshow Melek Pajak dan legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore.

Turut menjadi narasumber, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo, Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN), Hj Rohana Hasyim, SE dengan moderator  Direktur Pascasarjana  Universitas  Muhammadiyah Palembang, DR Sri Rahayu SE MM.

Hadir budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, R.M.Rasyid Tohir,S.H Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, , Pangeran Jayo Syarif Lukman, kerabat Kesultanan  Palembang Darussalam Mang Liem, Kiki Kirana, Isnayanti, pelaku  usaha tanjak , Heri Tanjak, perwakilan OPI Mall.

SMB IV yang juga menjabat sebagai Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang  menambahkan dulu untuk membuat perizinan di Palembang bisa memakan waktu satu minggu dan bahkan satu bulan .

“ Jadi ini yang kita syukuri dengan sistim  OSS ini , untuk membuat  perusahaan bila namanya disetujui  satu haripun bisa selesai, asal kita menyiapkan semua persyaratannya,” katanya.

SMB IV mengakui hambatan awal berusaha di UMKM ketidaktahuan mengenai legalitas  dan apa yang harus dimulai dan ini harus mulai di sosialisasikan .

Sedangkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo mengatakan, pajak adalah urat nadi APBN  dimana 78, 82 persen APBN Indonesia  dibiaya oleh pajak.

“ Sangking pentingnya  jika pajak tidak mencapai target maka akan goyang negeri ini, kalau disini masih menjadikan pajak sebagai momok maka mudah-mudahan  dengan bertemu saya  tidak menjadi menyeramkan lagi dan pajak tidak lepas dari keseharian kita,” katanya.

Bagi usaha mikro kecil menegah (UMKM) menurutnya dalam undang-undang perpajakan  No 7 tahun 2022 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana khusus UMKM yang termasuk  kreteria UMKM dalam perpajakan  dimana penghasilan Rp4,8 miliar  setahun masih masuk katagori UMKM .

Kalau dia punya penghasilan setahun Rp500 juta ke bawah itu pajak penghasilannya ditanggung pemerintah  alias nol, jadi kalau UMKM disini kalau Rp100 juta pertahun enggak perlu bayar PPH ,” katanya.

Selain itu menurutnya mulai tahun 2024  nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN) , Hj Rohana Hasyim, SE mengatakan, dalam KPPKN  memiliki group whatapps 1, 2 dan 3 .

“ Disitu kami klasifikasikan lagi menjadi group yang benar-benar mau naik kelas disitu betul-betul mau diurus perizinannya dari NIB , Proses PKP, Halal sampai HKI itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: