SMB IV Sebut Perizinan Berusaha di Sumsel Semakin Mudah
Suasana talkshow Melek Pajak dan legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore. -foto: ist-
SUMEKS, CO - PALEMBANG - Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikramo R.M.Fauwaz Diradja menyebutkan saat ini iklim berusaha semakin mudah. Karena hanya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Untuk berusaha di Sumatera Selatan sebenarnya sudah mulai simpel yang urus cuma Surat izin Tempat Usaha (Situ), atau HO yang akan dikeluarkan kecamatan , tempat usaha kita saja tapi mengenai perizinan perusahaan itu sudah bisa cukup dengan akta notaris saja dan juga nanti kalau bisa input sendiri ke OSS sendiri silahkan atau melalui jasa silahkan, jadi tidak seribet dulu, “ katanya saat menjadi narasumber dalam talkshow Melek Pajak dan legalitas UMKM di atrium OPI Mall Jakabaring, Banyuasin, Jumat (19/8) sore.
Turut menjadi narasumber, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo, Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN), Hj Rohana Hasyim, SE dengan moderator Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, DR Sri Rahayu SE MM.
Hadir budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, R.M.Rasyid Tohir,S.H Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, , Pangeran Jayo Syarif Lukman, kerabat Kesultanan Palembang Darussalam Mang Liem, Kiki Kirana, Isnayanti, pelaku usaha tanjak , Heri Tanjak, perwakilan OPI Mall.
SMB IV yang juga menjabat sebagai Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Palembang menambahkan dulu untuk membuat perizinan di Palembang bisa memakan waktu satu minggu dan bahkan satu bulan .
“ Jadi ini yang kita syukuri dengan sistim OSS ini , untuk membuat perusahaan bila namanya disetujui satu haripun bisa selesai, asal kita menyiapkan semua persyaratannya,” katanya.
SMB IV mengakui hambatan awal berusaha di UMKM ketidaktahuan mengenai legalitas dan apa yang harus dimulai dan ini harus mulai di sosialisasikan .
Sedangkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumsel Babel Waluyo mengatakan, pajak adalah urat nadi APBN dimana 78, 82 persen APBN Indonesia dibiaya oleh pajak.
“ Sangking pentingnya jika pajak tidak mencapai target maka akan goyang negeri ini, kalau disini masih menjadikan pajak sebagai momok maka mudah-mudahan dengan bertemu saya tidak menjadi menyeramkan lagi dan pajak tidak lepas dari keseharian kita,” katanya.
Bagi usaha mikro kecil menegah (UMKM) menurutnya dalam undang-undang perpajakan No 7 tahun 2022 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dimana khusus UMKM yang termasuk kreteria UMKM dalam perpajakan dimana penghasilan Rp4,8 miliar setahun masih masuk katagori UMKM .
Kalau dia punya penghasilan setahun Rp500 juta ke bawah itu pajak penghasilannya ditanggung pemerintah alias nol, jadi kalau UMKM disini kalau Rp100 juta pertahun enggak perlu bayar PPH ,” katanya.
Selain itu menurutnya mulai tahun 2024 nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ketua Komunitas Pedagang dan Pencinta Kuliner Nusantara (KPPKN) , Hj Rohana Hasyim, SE mengatakan, dalam KPPKN memiliki group whatapps 1, 2 dan 3 .
“ Disitu kami klasifikasikan lagi menjadi group yang benar-benar mau naik kelas disitu betul-betul mau diurus perizinannya dari NIB , Proses PKP, Halal sampai HKI itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: