Begini Peran Istri Irjen Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Parah!

Begini Peran Istri Irjen Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Parah!

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Dery Ridwansah/JawaPos.com--

BACA JUGA:Hasil Rekaman CCTV, Gerak-gerik Putri Candrawathi Sebelum Penembakan Brigadir J

"Yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi Rian. 

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun. (cr3/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com