Asep Tertangkap Tangan Rekap Uang Judi Online

Asep Tertangkap Tangan Rekap Uang Judi Online

Tersangka Asep Bayu Irza France (34). -Khalid-

SUMEKS.CO, LUBUKLINGGU - Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Asep Bayu Irza France (34), warga Jl Bukit Kaba, RT 06 Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 

Asep Bayu tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online.

Saat diciduk polisi, Asep sedang berada  di warung samping BRI Jl Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau Kamis (18/18), sekitar pukul 16.30 Wib. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, mapping modus perjudian di Kota Lubuklinggau, ditemukan dugaan tindak pidana perjudian mengarah ke pelaku. 

BACA JUGA:Dua Pekan, Polres Lubuklinggau Ungkap Belasan Kasus

Selanjutnya, Tim Macan dipimpin Kasat AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel melakukan penangkapan tersangka Asep. 

"Tertangkap tangan sedang merekap dan menghitung uang diduga terkait perjudian melalui situs judi online," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Jumat (19/8). 

Tersangka diamankan polisi saat berada di warung, di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri,  Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Polisi berhasil mengamakan 4 lembar kertas putih diduga berisikan rekap nomor Togel, 1 HP Oppo A12, uang tunai senilai Rp 438 ribu, dengan berbagai pecahan mata uang rupiah.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: