Mantan Napi Nyaleg, ini Syaratnya

Mantan Napi Nyaleg, ini Syaratnya

Muhammad Joni. Foto: deny wahyudi sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - 24 partai politik dipastikan lolos ke tahap verifikasi administrasi Pemilu tahun 2024, setelah berkas pendaftaran mereka dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ya pak, alhamdulillah Kota Palembang mendapat 24 partai politik yang sudah mendaftar di KPU RI dan untuk tahapan seleksi dilakukan secara dua kali yakni pertama verifikasi administrasi, kedua administrasi perbaikan," kata aanggota  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang Mokhamad Joni kepada SUMEKS.CO di ruang kerjanya, Jumat (19/8).

Dia menerangkan, dari 24 partai politik yang mendaftar di KPU Kota Palembang yakni, PDI Perjuangan, PKP, Prima, PKS, Perindo, Nasdem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura. 

"Selanjutnya, Gerindra, PKB, Republiku Indonesia, PSI, PAN, Golkar, PPP, Buruh, Republik, Ummat, Parsindo, Republik Satu, Pandai, PDRI, PKR, Berkarya, IBU, Pelita, Kongres, Pakar, Bhinneka Indonesia, Pandu Bangsa, Perkasa, Masyumi, PDKB, Pemersatu Bangsa dan Kedaulatan," ujar Mokhamad Joni. 

Dia mengatakan bahwa Proses pendaftaran administrasi dilaksanakan di KPU RI pada tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin. 

"Namun, terkait pendaftaran keanggotaan Partai Politik kabupaten atau kota dimulai pada tanggal 16-29 Agustus 2022," ungkap Mokhamad Joni. 

Dia menambahkan, untuk mantan Narapidana (Napi) yang mau mendaftarkan diri sebagai caleg,  bisa. 

"Tetapi ada syarat khususnya, kami meminta mantan napi ini harus mengumumkan ke media bahwa yang bersangkutan pernah menjadi napi," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: