3 Pencuri Sepeda Lipat Pakai Mobil Brio Ditangkap, Ternyata Juga Curi Barang Bernilai Ratusan Juta

3 Pencuri Sepeda Lipat Pakai Mobil Brio Ditangkap, Ternyata Juga Curi Barang Bernilai Ratusan Juta

Panit Unit 5 Subdit 3 Jatanras saat menginterogasi ketiga tersangka pencurian sepeda lipat menggunakan mobil Honda Brio. Foto : edho/sumeks.co --

SUMEKS.CO -  Tiga tersangka pencurian sepeda lipat yang videonya viral belum lama ini berhasil diringkus tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan AKP Ikang Ade Putra SIK SH dan AKP Sofyan Afandi SH MSi.

Tersangkanya yakni Ronal (34), Erick Riverdi (26) dan Zakki (26). Ketiganya merupakan warga Jl DI Panjaitan, Lr Masjid, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Palembang. Tersangka Ronal lebih dulu ditangkap pada Selasa (16/8) malam, tanpa perlawanan.

"Kita amankan pelaku atas nama Ronal dan dua lagi setelah kita imbau untuk menyerahkan diri dan langsung datang," ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika, saat merilis kasusnya Kamis (18/8) sore.

BACA JUGA:Viral, Aksi Pencurian Sepeda Lipat Pakai Mobil Brio

Untuk modus operandinya, ketiga tersangka memang sengaja mencari rumah kosong di sejumlah kawasan Seberang Ilir Kota Palembang.

Saat mengetahui rumah korban Heramaisiana, di Jl Punai II, Lr Khotib, Gg Buntu, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang dalam keadaa kosong, para pelaku langsung merusak pintu pagar dan pintu rumah menggunakan kunci roda mobil dan obeng.

"Para pelaku ini menggunakan mobil Honda Brio yang dipinjam oleh pelaku Ronal dari tetangganya. Dan masing-masing pelaku memilik peran yang berbeda," ungkap Kompol Agus.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap Otak 22 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik Lonsum

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus tersangka Ronal dan mengamankan barang bukti mobil Honda Brio yang dipakai untuk beraksi, sepeda lipat merek Ecotix, kamera Nikon, Hp Samsung, Iphone Promax 13, laptop Assus, Playstasion 3, satu tas merek LV, tas merek MB dan uang tunai Rp900 ribu.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," tandas Kompol Agus.

Sementara, di hadapan polisi, tersangka Ronal mengaku mobil Brio yang dipinjam dari tetangganya dengan alasan untuk pergi bersama kekasihnya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Pelaku Temui Korban dan Minta Maaf

"Sudah biasa minjam dengan tetangga. Alasan saya saat beraksi itu untuk mengajak pacar saya jalan-jalan. Tidak ada yang punya niat untuk mencuri, tetapi setelah kami kumpul kami melihat rumah kosong dan langsung masuk," ujar tersangka Ronal

Tersangka Ronal juga mengaku seluruh barang yang dicuri belum ada yang sempat dijual lantaran sudah lebih dulu tertangkap.

"Saya menunggu di luar, yang masuk ke rumah teman saya Erick dan Zakki. Kalau uang 900 ribu rupiah kami kami bertiga. Duitnya untuk makan sehari-hari. Dan pacar saya tidak kalau saya ditangkap mencuri," tutup Ronal yang sudah memiliki istri dan dua anak ini.(dho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: