Reza Ghasarma Dikorting Vonis, Korban Desak Jaksa Kasasi
Sayuti Rambang. foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tim kuasa hukum pelapor atau korban mahasiswi kasus tindak pidana pornografi yang dilakukan oknum mantan dosen Reza Ghasarma, mengaku sangat kecewa dengan pemotongan masa pidana oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Terdakwa Reza Ghasarma divonis pada tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 tahun, yang mana sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis pidana selama 8 tahun penjara.
"Jelas kami sebagai kuasa hukum korban sangat kecewa atas pemotongan vonis pidana kepada pelaku terdakwa Reza Ghasarma," kata Sayuti Rambang SH, kuasa hukum pelapor diwawancarai Kamis (18/8).
Menurutnya, pemotongan masa hukuman selama 4 tahun kepada terdakwa tersebut di luar dari ekpektasi dan sangat menciderai rasa keadilan utamanya bagi klien sebagai korban.
Dia sangat menyayangkan serta merasa khawatir karena masa hukuman pidana 4 tahun tersebut terlalu singkat.
"Bisa saja usai menjalani hukuman yang singkat itu, terdakwa kembali menjadi dosen yang akan mengakibatkan trauma bagi para mahasiswi lainnya," ungkap Sayuti.
Sebagai kuasa hukum korban, dia menilai putusan banding tetap menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
"Kalau dinyatakan sah dan meyakinkan, kenapa harus dipotong masa pidana lebih rendah dari yang dijatuhkan sebelumnya," ujarnya.
Dia akan segera berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk segera melayangkan kasasi atas rendahnya vonis banding tersebut.
"Untuk itulah kami mendesak dan memohon agar pihak jaksa untuk segera melayangkan kasasi," tandasnya. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: