45 Pengedar Narkoba Disikat

45 Pengedar Narkoba Disikat

Mokhamad Ngajib menginterogasi pengedar narkoba yang diamankan, Kamis (18/8). foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes  memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polrestabes berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 45 tersangka dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.721, 56 gram.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry mengatakan, ke-45 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar.

"Dari 45 tersangka ini, 10 hasil ungkap kasus jajaran polsek dan 35 tersangka tangkapan kita," kata Mokhamad Ngajib saat ungkap kasus narkotika di Mapolrestabes Palembang, Kamis (18/8).

BACA JUGA:Luar Biasa, Kasat Narkoba Tersandung Kasus Narkotika

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara, tersangka MK mengakui perbuatannya. Jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jl Rajawali.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Pagaralam Amankan Pemuja Ganja

"Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," tuturnya. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: