7 Pecahan uang Kertas TE 2022, Begini Penampakannya
Bank Indonesia telah meresmikan tujuh pecahan rupiah baru. Foto: Tangkapan layar akun Instagram resmi Bank Indonesia.--
SUMEKS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022 hari ini. Kamis (18/8/2022)
Adapun nominal yang dikeluarkan, yakni dalam bentuk uang kertas pecahanRp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Peluncuran uang baru dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
BACA JUGA:Direktur Utama Bank Sumsel Babel Raih CEO Terpopuler 2022
"Saya Perry Wajiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah republik Indonesia," ujar Perry dalam peluncuran uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan (Sumsel) Erwin Soeriadimadja mengatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, (17 Agustus 2022) kemarin.
"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016," kata Erwin.
BACA JUGA:Digital Banking Apps Paling Digemari, BRImo Catatkan Kenaikan Transaksi 136,5%
Menurutnya, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga Uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Erwin menyebutkan pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
BACA JUGA:Bank Mandiri Digitalkan 241 Cabang Serentak di Seluruh Indonesia
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com