Beli Bahan Tekstil, Amin Gasak Ponsel

Beli Bahan Tekstil, Amin Gasak Ponsel

Tersangka Amin Husni. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Amin Husni (48), warga Dusun 2, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi. Sementara temannya, Ferik masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Amin diringkus karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di toko milik Riska Triningsih (23) warga Jl Kemuning, Lr Sungai Rotan, Kelurahan/Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi, Amin menjalankan aksinya pada Selasa (26/7) sekitar pukul 15.30 WIB di dalam Toko Zam Zam Tekstil Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk ke dalam toko tersebut dan mengalihkan perhatian karyawan toko dengan berpura-pura memesan bahan dasar. 

Ketika korban sedang sibuk memotong bahan dasar, pelaku langsung mengambil 1 unit Handphone merek Oppo A54 warna biru galaksi dengan imei : 861008056218135 imei 2: 861008056218127 milik korban, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor Honda Vario dibawa oleh pelaku tersebut dan setelah itu kedua pelaku langsung pergi.

Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin membenarkan penangkapan pelaku curat. "Pelaku diamankan pada hari Senin (8/8) sekira pukul 23.00 WIB oleh Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur," jelasnya.

Dikatakannya, pelaku diamankan saat berada di rumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. "Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Oppo A54 warna biru galaksi dengan imei : 861008056218135 imei 2:  861008056218127 milik korban dan dari hasil interogasi korban melakukan pencurian tsb bersama temannya yang inisial F dan sudah menjadi DPO," jelasnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: