Benu Bandit Spesialis Pecah Kaca Kembali Berulah, Keok Ditangan Tim Elang Muara
Tersangka Benu saat diamankan ke Polsek Cambai, Kota Prabumulih. -Dian Cahyani-
SUMEKS.CO, PRABUMULIH - Ibnu Hamzah alias Benu (50), yang dikenal sebagai bandit spesialis pecah kaca, diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai, Kota Prabumulih.
Pada Minggu (19/6) sekira pukul 03.00 Wib, Benu melakukan aksi pencurian di rumah Parman Antoni, warga Cambai.
Benu diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Kota Prabumulih, saat berada di rumah anaknya di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Jumat (5/8) sekira pukul 22.30 Wib.
Kapolsek Cambai, IPTU Wanianto melalui Kanit Reskrim, Aiptu Nendri membenarkan pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku Benu.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagaralam Ditangkap
"Pelaku Ibnu Hamzah alias Benu merupakan residivis spesialis pecah kaca, Dia melakukan aksinya seorang diri dengan memasuki rumah korban dengan cara merusak jendela kamar depan dan jendela ruang tengah," katanya, Senin (8/8).
Lalu, pelaku mengambil uang milik korban Parman sebesar Rp 3,5 juta yang terletak di dalam tas di dalam kamar depan. Pelaku juga mengambil handphone merk Oppo A-15, dua buah charger yang terletak di atas lemari es, serta mengambil 3 buah tas dan satu celana jeans.
Atas kejadian tersebut korban Parman mengalami kerugian berkisar Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Cambai.
"Dari hasil penyelidikan laporan dari korban, identitas dan keberadaan pelaku Kami ketahui, hingga akhirnya Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di kediaman anaknya dan langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya berupa handphone merk OPPO warna hitam dinamis dan charger handphone milik korban," terangnya.
BACA JUGA:Curi NMAX di Prabumulih Warga Empat Lawang Ditangkap
Hasil interogasi, didapat keterangan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah mendekam di Rutan Prabumulih dalam kasus perjudian dan pernah mendekam di Lapas Cipinang dalam perkara pencurian modus pecah kaca.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," jelas Aiptu Nendri.
Sementara dihadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengaku perbuatannya.
"Iya pak saya masuk ke rumahnya dan ambil barang-barang. Saya masuk dari jendela kamar dan ruang tengah," tukasnya.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: