Curi NMAX di Prabumulih Warga Empat Lawang Ditangkap

Curi NMAX di Prabumulih Warga Empat Lawang Ditangkap

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan Yakni Yoyon 41 warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Pelaku diringkus atas laporan korban Muhammad Abduh 27 warga Jl RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Baca Juga Minggu Kedua Januari Ungkap Kasus Curat dan Curas Masih Tinggi Kepada petugas korban mengaku pada hari Rabu 24 3 2021 sekira pukul 09 30 WIB rumahnya dimasuki pelaku Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit handphone samsung A10s dan satu unit motor yamaha NMAX warna putih Mendapatkan laporan korban Team Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya di jalan lintas Empat lawang Pagar Alam Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Lintang Kabupaten Empat Lawang Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang Bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan HP milik korban kata Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jaililo Senin 18 4 Selain mengamankan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone samsung A10s dan 1 unit motor Yamaha NMAX Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: