Ditetapkan Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ditetapkan Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi umumkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua. Foto: JPNN.com--

SUMEKS.CO - Setelah Bharada E, Timsus Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ajudan Istri irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, disangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berancana. 

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, ia mengungkapkan Brigadir RR langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, Minggu, 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkapnya

BACA JUGA:Muncul ke Publik, Putri Candrawathi Menangis Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Lebih lanjut, Andi menyebutkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Sejak ditetapkan tersangka, Brigadir RR langsung ditahan hari ini di Rutan Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Mabes Polri Bantah Kabar Penahanan, Ferdy Sambo Ada di Tempat Khusus di Mako Brimob

Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Hanya Kena Pelanggaran? Mahfud MD: Pidana dan Kode Etik Bisa Sama-sama Jalan

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id