Ibu Pergi Arisan, Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung

Ibu Pergi Arisan, Ayah di Bengkulu Rudapaksa Anak Kandung

Tim opsnal macan gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung. Foto: istimewa/bengkuluekspress--

SUMEKS.CO, BENGKULU - Seorang ayah di Kota BENGKULU, berinisial HH, 36, tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur saat istrinya tidak di rumah.

Mirisnya lagi, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan HH sejak korban masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD), hingga saat ini korban berusia 14 tahun.

Perbuatan HH ini dilakukan saat sang istri sedang pergi arisan, atas perbuatan bejat sang ayah, korban mengalami trauma.

Saat ini pelaku HH sudah diamankan di Mapolres Bengkulu.

BACA JUGA:Cabuli Anak Kandung, Ayah di Pringsewu Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau membenarkan peristiwa rudapaksa anak kandung, pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui bahwa sudah menggagahi korban sejak korban berada di kelas 4 SD sampai sekarang," ucap Kasat, Sabtu (6/8/2022).

Welliwanto menyampaikan perbuatan bejat pelaku terhadap korban terjadi di rumahnya sendiri. Pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sepi untuk memuaskan nafsunya.

BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Kandung

Pelaku juga mengancam anaknya untuk merahasiakan perbuatannya. 

"Ia mengancam dengan tidak memberikan jajan dan tidak diantarkan ke sekolah serta tidak dibayarkan uang sekolah," sambungnya.

Atas perbuatannya, HH digelandang ke Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ada bentuk ancaman di sana, jadi kita kenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan," jelasnya.

BACA JUGA:Berdalih Ditinggal Istri, Nekat Garap Anak Kandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com