Pebasket Putri AS Dihukum 9 Tahun Penjara di Rusia karena Kepemilikan Ganja
Pebasket putri AS Brittney Griner, yang ditahan di bandara Sheremetyevo Moskow dan kemudian didakwa atas kepemilikan ganja ilegal, terkurung di dalam sel tahanan sebelum menjalani sidang pengadilan di Khimki di luar Moskow, Rusia (2/8/2022). (ANTARA/Reute--
MOSKOW – Pengadilan Rusia pada Kamis (4/8) menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada bintang bola basket putri Amerika Serikat Brittney Griner karena terbukti bersalah dengan sengaja membawa kartrid vape yang mengandung ganja ke Rusia.
Griner yang dua kali meraih medali emas bola basket putri Olimpiade dan juara WNBA itu ditahan pada Februari lalu saat tiba di Rusia untuk bermain membela tim negara tersebut selama masa jeda WNBA.
BACA JUGA:Saat Ukraina Seperti Neraka, AS dan Rusia Harmonis di Angkasa
Atlet berusia 31 tahun itu mengakui mempunyai kartrid vape yang mengandung minyak ganja namun dia menyatakan bahwa hal tersebut murni kekeliruan karena dia tidak sengaja mengemasnya.
Sebelum diputuskan bersalah, Griner sambil menangis memohon kepada hakim Rusia untuk tidak “mengakhiri hidupnya” dengan hukuman penjara yang kejam. Pengadilan juga memberikan sanksi denda 1 juta rubel atau 16.990 dolar AS (Rp 250 juta).
Pengacara Griner mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu. Tim pengacara menyampaikan bahwa pengadilan mengabaikan semua bukti yang ada serta pengakuan bersalah Griner.
“Dia (Griner) sangat marah, sangat stres. Dia hampir tidak dapat bicara,” kata Maria Blagovolina, tim pengacara Griner. Jaksa Rusia sebelumnya menuntut Griner agar dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara jika terbukti bersalah membawa obat-obatan terlarang ke negara itu, demikian Reuters. (antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: