Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Terima Keuntungan Rp 40 Miliar
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com--
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.co.id