Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Terima Keuntungan Rp 40 Miliar

Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Terima Keuntungan Rp 40 Miliar

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com--

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.co.id