Jualan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak, Perjuangan sang Ayah Berakhir di Polres Rejang Lebong
YD digiring aparat, usai tertangkap tangan menjadi pengedar sabu di Kabupaten Rejang Lebong. foto: badri rb online--rakyatbengkulu.disway.id--
Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar. (cw1-ol/rakyatbengkulu.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rakyatbengkulu.com