Jualan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak, Perjuangan sang Ayah Berakhir di Polres Rejang Lebong

Jualan Sabu untuk Biaya Kuliah Anak, Perjuangan sang Ayah Berakhir di Polres Rejang Lebong

YD digiring aparat, usai tertangkap tangan menjadi pengedar sabu di Kabupaten Rejang Lebong. foto: badri rb online--rakyatbengkulu.disway.id--

Karena perbuatannya, YD diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp  800 juta, maksimal Rp 8 miliar.  (cw1-ol/rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.com