Kemenkumham Sumsel Dorong Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis yang Berkualitas

Kemenkumham Sumsel Dorong Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis yang Berkualitas

--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Kepala divisi pelayanan hukum dan Ham (Kadivyankumham)  Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang Rabu (3/8) mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar Penandatanganan Kontrak Adendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan kontrak adendum tersebut digelar di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara Kantor Wilayah dengan 4 (empat) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di wilayah Sumatera Selatan pada Senin kemarin (1/8).

Kabid hukum kanwil kemenkumham sumsel Ave Maria menjelaskan keempat OBH tersebut yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, dan POSBAKUMADIN Palembang.

BACA JUGA:Truk Tangki Pertamina Kembali Makan Korban, Kernet Tewas Terjepit

“Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan Publik yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel”, kata Ave.

Menurut Ave, kegiatan ini dilaksanakan adanya peralihan anggaran OBH yang pada triwulan II belum mencapai serapan 50%. Dimana sisa anggarannya dialihkan ke OBH yang serapannya sudah mencapai target.(ril) 

 

“Tujuan utama dari penandatanganan kontrak Adendum ini ialah untuk meningkatkan kinerja dan komitmen OBH dalam hal memberikan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin”, ungkap Kabid Hukum Ave Maria.

 

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto  berharap disamping memperhatikan penyerapan anggaran, pelaksanaan bantuan hukum diharapkan memenuhi  dengan standar Sesuai dengan  target sasaran pelaksanaan bantuan hukum dan dilaksanakan secara berkualitas, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

 

“Semoga seluruh OBH yang ada di Sumsel dapat memperjuangkan  keadilan bagi masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Harun       

 

Penandatanganan ini dihadiri oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum & JDIH, Vonny Destika Sari, dan Para Pimpinan OBH yang mendapatkan Addendum diantaranya Direktur LKBH Muba Zulfatah, Direktur Posbankumadin Saudah Patimah, Direktur YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya Hj. Wanida, dan Direktur LBH Lahat Bakrun Satia Darma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: