Ikut Mengeroyok Satpam, Bambang Susul Teman ke Penjara
Tersangka Bambang. Foto : istimewa--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Satu Pelaku pengeroyokan yang korbannya seorang satpam Dodi Asmadi (38), Minggu (15/9) sekitar pukul 04.00 WIB lalu berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Bambang (35), warga Lr Gedeng, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini diamankan di rumahnya, Senin (1/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Jl Karang Waru, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, saat kejadian dari rumah dan melintasi Jl Merdeka, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tepatnya depan Monpera Palembang.
"Saat melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua orang tersangka langsung mengajak korban bertengkar dan melakukan penganiayaan serta mengambil handphone maupun dompet," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menginterogasi satu tersangka di ruang kerjanya, Selasa (2/8).
Akibat kejadian ini, korban pun langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Selain pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu buah kotak Handphone (HP) merk Realme C11," ujar Tri Wahyudi.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama di atas 9 tahun penjara.
Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan satu pelaku lainnya Romi (31) yang saat ini sedang menjalani hukuman.
Sementara itu, tersangka Bambang mengakui perbuatannya. "Saya hanya ikut melakukan pengeroyokan, setelah ikut mengeroyok lari ke rumah ibu di Sematang Borang. Kalau dompet dan handphone korban hilang tidak tau, saya langsung berpencar melarikan diri," aku tersangka. (dey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: