Putri Zulkifli Hasan dan Mumtaz Rais Resmi Bercerai, Begini Isi Putusannya

Putri Zulkifli Hasan dan Mumtaz Rais Resmi Bercerai, Begini Isi Putusannya

Putri Zulkifli Hasan, Futri Zulya Savitri resmi bercerai dengan Ahmad Mumtaz Rais. Foto: Firda Junita/JPNN--

SUMEKS.CO, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugat cerai Futri Zulya Savitri terhadap Ahmad Mumtaz Rais.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Futri Zulya Savitri, Sandy Arifin membenarkan kliennya sudah resmi bercerai dengan Ahmad Mumtaz Rais.

BACA JUGA:Ini Alasan Jokowi Tunjuk Zulhas dan Hadi Tjahjanto jadi Menteri

"Iya, benar (sudah diputus)," ujar Sandy Arifin saat dihubungi, Minggu (31/7) malam.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Futri lainnya, Wijayono Hadi Sukrisno menyebutkan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kliennya.

Dia menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya.

"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.

Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim.

BACA JUGA:Perintah Zulhas, PAN Bakal Birukan Ajang Formula E Jakarta

Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.

Putri Zulkifli Hasan tersebut juga mendapatkan hak asuh anak.

Kemudian, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.

Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya, Futri Zulya Savitri menggugat cerai Ahmad Mumtaz Rais ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Februari 2022. (mcr7/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: