Polisi Amankan 8 Mobil Bodong yang Dijual Murah di Online, Ada Pejabat Terlibat?
Kapolres Lubuklinggau (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media dengan latar belakang mobil bodong yang diamankan. Foto : Linggaupos--
SUMEKS.CO, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau mengungkap kasus mobil bodong dengan mengamankan lima orang tersangka dan menyita delapan unit mobil. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lanjutan.
Kelima orang tersangka yang diamankan, yakni Rendi Meiki Susilo (25) seorang honorer Damkar, warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Selanjutnya, Edo Femes Fransisko alias Edo (26), warga Jalan Padat Karya Kelurahan Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.
Kemudian, Apri Yanto alias Antok (31), warga Jalan Nakula, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA:Tes Urine, Dua Anggota Polres Lubuklinggau Positif Narkoba
Deni Harissandi (28) seorang honorer Pemkab Muratara, warga Jalan Persahabatan, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Terakhir, tersangka Feri (30), warga Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
Dari para tersangka ini, petugas mengamankan delapan unit mobil, yakni mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Suzuki Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW.
Kemudian Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.
BACA JUGA:Kasus Tahanan Tewas, Kapolres Lubuklinggau: 6 Anggota Polsek Diperiksa Propam
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022), menjelaskan dari kelima tersangka, empat orang adalah pelaku penjual mobil bodong, dan satu orang penadah.
Penadah adalah Feri. Sementara empat tersangka lainnya adalah pelaku pemalsuan dokumen mobil bodong.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapatkan informasi adanya mobil bodong dijual secara online. Kemudian dilakukan penyamaran untuk transaksi.
Hingga Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan janji transaksi dengan tersangka Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko alias Edo.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Kikil Berfomalin
Keduanya dari Curup, janji bertemu dengan petugas yang memancing di Lapagan Perbakin Lubuklinggau. Mereka membawa mobil Toyota Calya BD 1061 KC, yang akan dijual Rp45 juta.
Setelah bertemu keduanya langsung diamankan karena diduga STNK mobil yang ditunjukkan palsu.
Belum puas, petugas kembali melakukan transaksi secara online. Kali ini berhasil memancing Feri, dan janji bertemu di belakang Masjid Agung As Salam, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu dari tersangka Feri diamankan mobil Ertiga BH 1457 HF. Namun dalam pengakuannya ia adalah penadah. Selain itu darinya juga diamankan mobil Toyota Calya BG 1435 FN.
BACA JUGA:Dua Jambret Asal Rejang Lebong Ditangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Terakhir diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Apri Yanto alias Antok dan Deni Harissandi. Dari keduanya diamankan mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK.
Kapolres menjelaska, bahwa saat ini semua kendaraan yang diamankan dan juga tersangka masih terus dikembangkan untuk kasus lainnya.
Sementara itu mengenai isu soal mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, adalah milik seorang oknum pejabat Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa dugaan itu saat ini sedang dikembangkan.
“Saat ini masih dikembangkan, soal keterlibatan siapa saja dalam kasus mobil ini,” jelas Kapolres. (Linggaupos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: linggaupos.disway.id