Mulai 3 Agustus Calon Kades Incumbent Cuti dari Jabatan

Mulai 3 Agustus Calon Kades Incumbent Cuti dari Jabatan

Kepala Dinas PMD Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi.-Hetty-

SUMEKS.CO, OGANILIR - Terhitung ditetapkannya Calon Kepala Desa yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, 15 Oktober mendatang, seluruh Kades yang mencalonkan diri kembali harus cuti dari jabatannya.

"Calon Kades incumbent cuti setelah tanggal ditetapkannya calon, hingga ditetapkannya calon terpilih kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 44, 45 Perbup Nomor 43 Tahun 2022 ataupun hasil tes yang Bacalonnya lebih dari lima," tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi, Jumat (29/7).

Ditambahkan dia, penetapan Calon Kades akan dilakukan besok, 30 Juli 2022, setelah Bacalon Kades yang lebih dari lima peserta mengikuti seleksi tambahan di Balitek Sriwijaya Kampus Unsri Bukit Besar Palembang. Pasalnya, pihak Balitek Sriwijaya akan mengumumkan kelulusan pada sore harinya.

"Pelaksanaan tes-nya kan pukul 09.00 - 11.00 WIB, sorenya sekitar pukul 16.00 WIB hasilnya sudah bisa diketahui. Hasil ini akan dikirim pihak Balitek Sriwijaya ke Whatsapp Panitia Pilkades di desa masing-masing," lanjut Lutfi.

BACA JUGA:Kukuhkan Forum Komunikasi Kepala Desa se-Ogan Ilir, Ini Catatan Bupati Panca!

Hasil inilah nantinya dijadikan Panitia Pilkades sebagai dasar untuk menetapkan lima Calon Kades yang akan bertarung di desa masing-masing pada 3 Agustus. Setelah itu, barulah seluruh Calon Incumbent secara otomatis cuti dari jabatannya. 

"Sesuai dengan aturan, Pelaksana Harian (Plh) Kades itu ditunjuk Sekretaris Desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Harapan kita melalui seleksi tambahan ini mendapatkan calon-calon pemimpin yang profesional dan berkualitas," tutup Lutfi.(ety)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: