Berkas Dilimpahkan, Penyelundup Lobster Segera Disidang

Berkas Dilimpahkan, Penyelundup Lobster Segera Disidang

Danny Dwi Yanuar.--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Jaksa Pidana Umum Kejari Palembang, limpahkan berkas entah tersangka penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster atau benur senilai puluhan miliar rupiah ke Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Kasi Pidum melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Danny Dwi Yanuar SH, dikonfirmasi Jumat (29/7) menyampaikan usia pelimpahan berkas, dan dinyatakan lengkap hanya tinggal menunggu penetapan dari PN Palembang untuk perkaranya disidangkan.

Danny menerangkan, peran para tersangka dalam perkara ini yakni tersangka Pius Bora Biri (34), warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard (38), warga Lubang Buaya,  Jakarta Timur adalah sebagai sopir dan kernet mobil box pengantar sebanyak kurang lebih 115.900 benur yang dikemas dalam 23 kotak sterofoam.

Sementara, lanjut Danny peran tersangka Alan Pasya (52), warga Kabupaten Bandung Jawa barat adalah sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar.

"Sedangkan tersangka Risdianto warga Kepulauan Riau memiliki peran sebagai penanggung jawab pengiriman ratusan ribu benih lobster tersebut," ungkapnya.

Danny menguraikan, penangkapan para tersangka bermula sekira pada awal bulan Juli lalu, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap terlebih dahulu tersangka Pius Bora Biri serta tersangka Noldy Leonard saat hendak mengantarkan barang di Jl Ahmad Yani Plaju Palembang.

Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh seseorang bernama Mr Delon dengan upah Rp1 juta dan uang jalan Rp1,5 juta untuk diantarkan ke seseorang di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut ke alamat yang dimaksud, petugas juga turut menangkap dua tersangka lainnya.

Lebih jauh dikatakan Danny, para tersangka dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam pidana sebagaimana jerat Pasal tersebut maksimal 8 tahun penjara," tandasnya.

Terpisah, juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan SH MH, membenarkan bahwa telah menerima pelimpahan berkas empat tersangka dari Pidum Kejari Palembang kasus penyelundupan ratusan ribu benur.

"Hanya tinggal menunggu penetapan perangkat majelis hakim serta jadwal persidangan saja, selambat-lambatnya Senin penetapan sudah keluar, nanti kita infokan lagi," singkat Efrata. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: