Polemik Merek Citayam Fashion Week, Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Polemik Merek Citayam Fashion Week, Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

--

Razilu berharap bahwa sikap seperti ini juga di ikuti oleh pihak-pihak yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “Citayam Fashion Week”.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Terima Penghargaan Penanganan Covid-19

“Nah harapan kita sebenarnya supaya tidak menjadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, ada baiknya kepada pihak-pihak yang telah mengajukan permohonan pendaftaran merek ini mengambil sikap yang sama seperti yang telah dilakukan Indigo Aditya Nugroho,” ucap Razilu.

Terkait dengan adanya rumor bahwa Baim Wong selaku pemilik PT. Wong Entertainment yang mengajukan permohonan merek “Citayam Fashion Week” juga telah mengajukan penarikan kembali.

Razilu mengatakan bahwa saat ini pihak DJKI Kemenkumham belum menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak Baim Wong. “Sampai saat ini belum mengajukan penarikan, karena pasti kalau sudah melakukan penarikan pasti ada surat ke kita (DJKI),” ungkapnya.

Lanjut Razilu, karena ketika pemohon merek mengajukan penarikan kembali, DJKI akan mengeluarkan surat bahwa permohonan merek tersebut sudah ditarik kembali.

BACA JUGA:30 Juli, Kuyung Eka Jajal Satria Tri Sakti dari Camp Soma Bali

Secara singkat, proses pendaftaran merek dapat digambarkan sebagai berikut:

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah diajukan permohonan pendaftaran oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho pada 21 Juli 2022.

Namun, merek yang didaftarkan Indigo Aditya Nugroho tercatat telah mengajukan penarikan kembali pendaftaran mereknya pada 25 Juli 2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022. 

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.

Sementara itu, Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan pendaftaran untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. 

BACA JUGA:Pansus Batu Bara Minta Perusahaan Serius Tanggapi Keluhan Masyarakat

Sedangkan, merek “Citayam Fashion Week” yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat Sumsel agar mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk memperoleh perlindungan hukum. Untuk permohonan merk di Kanwil Kemenkumham Sumsel pada tahun 2021 terdapat 604 jumlah permohonan, sedangkan pada tahun 2022 hingga bulan Juli 2022 terdapat 463 jumlah permohonan merk.(ril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: