Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

Masyarakat Muara Enim Akan PTUN Surat Mendagri

--

SUMEKS.CO, MUARA ENIM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia memberikan persetujuan untuk DPRD Kabupaten Muara Enim, menggelar pemilihan wakil bupati yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan  Nomor : 132.16/42.02/SJ tentang penjelasan pengisian wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 itu, bakal berbuntut panjang.

Soalnya, masyarakat Kabupaten Muara Enim akan melakukan gugatan  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat persetujuan  Menteri Dalam Negeri untuk DPRD Kabupaten Muara Enim menggelar pemilihan wakil bupati yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

“Kita akan melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait surat Keputusan Menteri Dalam Negeri persetujuan pemilihan wakil bupati Muara Enim oleh DPRD,” tegas Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST MH, Senin (25/7).

BACA JUGA:Dua Saudara Pengancam Emak-Emak Diringkus

Dalam konteks tersebut, kata dia, Pasal 174 UU Pilkada sangat jelas. Bahwa kekosongan itu bukan hanya wakil bupati saja melainkan jabatan bupati dan wakil bupati  mengalami kekosongan secara bersama-sama karena tidak dapat menjalankan tugas karena alasan diberhentikan secara tetap sisa masa jabatan kurang dari 18  bulan. 

Lanjutnya, dalam penjelasan isi surat Mendagri tersebut menyebutkan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kata dia, jika pelaksanaan pemilihan wakil bupati sudah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jelas cacat hukum dan jangan multi tafsir perpedoman pada Pasal 176 saja. “Artinya cacat hukum. Jika surat persetujuan Mendagri tetap di jalankan maka akan kita PTUN-kan,” ujarnya.

Lebih lanjut Yones menjelaskan, bahwa Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya Nomor : 2213 K/Pid.Sus/2022, tanggal 15 Juni 2022, menolak permohonan kasasi yang diajukan Juarsah (Mantan Bupati Muara Enim) dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

BACA JUGA:Dinkes Lubuklinggau Kembali Gencarkan Vaksinasi Booster

Pasca putusan kasasi tersebut, sambunga, memiliki implikasi hukum bagi kelangsungan kepemimpinan Kabupaten Muara Enim. Kondisi ini telah menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan hingga saat ini.

Pertanyaaan, bagaimanakah pengisian kekosongan jabatan tersebut seharusnya dilakukan?. Ranah kewenangan mengisi jabatan tersebut, kata dia, tidak lagi terletak pada kewenangan DPRD Kabupaten Muara Enim, tetapi sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri. Oleh kerena itu, Menteri menetapkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: