Terdakwa Banding, Kejati Belum Tentukan Sikap

Terdakwa Banding, Kejati Belum Tentukan Sikap

Abdullah Noer Deny. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Dua belas terdakwa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum memasuki babak akhir, karena masih dalam upaya hukum pada tingkat banding dan kasasi.

Namun, fakta persidangan terungkap adanya sejumlah nama-nama lain dalam lingkaran kasus yang menjerat salah satunya yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin. 

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga belum menentukan sikap, apakah perkara yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp64 miliar tersebut akan ada pengembangan perkara lanjutan.

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengatakan atas adanya upaya hukum dari masing-masing terdakwa vonis pengadilan tingkat pertama, penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum berani menyimpulkan apakah akan ada pengembangan perkara lanjutan atau tidak.

"Tim penyidik belum bisa menyimpulkan perkara korupsi hibah Masjid Raya Sriwijaya dilakukan pengembangan atau tidak, karena perkara tersebut masih ada upaya hukum dari masing-masing terdakwa yang artinya belum ada kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Abdullah Noer Deny saat gelar rilis, Jumat (22/7).

Disampaikannya juga, jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap serta menyebut nama yang terlibat, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menindaklanjuti  dengan melakukan pengembangan penyidikan.

"Kita tunggu nanti putusan para terdakwa inkracht dan mekanisme penyidikan serta penuntutan sama eksekusi," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya menjerat 12 orang terdakwa dan telah divonis pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Terakhir, majelis hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana diantaranya kepada terdakwa Alex Noerdin yang divonis pidana penjara selama 12 tahun bersama dengan terdakwa Muddai Madang.

Atas vonis pidana yang dijatuhkan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya resmi mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: