Bocah Meninggal Dipaksa Teman Setubuhi Kucing, Pakar Bilang Begini
Ilustrasi--
Selain itu, dia menambahkan, setara dengan perbuatannya, bawa para pelaku yang berusia anak-anak itu ke proses hukum. ”Jangan diversi. Harus litigasi. Orang tua mereka harus hadir pada setiap tahap proses litigasi tersebut,” ujar Reza.
Menurut dia, nanti, andai anak-anak itu divonis bersalah, bisa diterapkan kombinasi antara restorative justice dan incapacitation.
”Siang direstorasi, dididik, dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban, malam hari dimasukkan ke bui,” ujar Reza.
”Itu ekspektasi saya. Terus terang saya tak yakin bahwa mengembalikan anak-anak itu ke rumahnya dan membina mereka selama enam bulan akan efektif. Tapi UU SPPA sendiri boleh jadi tidak menyediakan jalan-jalan yang melampaui hukum. So, revisilah UU SPPA,” sambung Reza. (jawapos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: