Utang Piutang Gubernur NTB dengan Ketua PKB, Kejati Turun Tangan
Najamuddin Moestafa. foto: antara/dhimas bp--
SUMEKS.CO, MATARAM - Utang piutang antara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah dengan Ketua DPW PKB NTB Hadrian Irfani, merembet ke masalah hukum.
Kejaksaan Tinggi NTB memutuskan untuk melakukan pemeriksaan. Kejati memeriksa anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa terkait pemberian kuasa atas surat piutang dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil dana Rp1,45 miliar ke Hadrian Irfani.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra membenarkan, bahwa ada anggota DPRD NTB yang dimintai keterangan. "Iya benar, tetapi untuk keperluan apa, saya belum dapat informasi detailnya," kata Efrien. Pemberian kuasa pengambilan dana tersebut tertuang dalam surat kuasa Nomor 388/W/Not/VII/2018 yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.
Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus anggota DPR RI. Adapun penerima kuasa, Najamuddin Moestafa, tertulis bekerja sebagai petani.
Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.
Terkait dengan pemanggilan ini, Najamuddin yang ditemui wartawan di Kejati NTB mengakui bahwa dirinya berhadapan langsung dengan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
"Ya, saya diklarifikasi terkait soal surat kuasa itu. Saya ditanya langsung sama Bu Ely Rahmawati," kata Najamudin. Dia pun memastikan dirinya sudah menceritakan secara menyeluruh perihal surat kuasa tersebut kepada jaksa. Kronologi mulai dari munculnya pemberian kuasa dari Gubernur NTB, hingga ke mana, dan untuk apa uang tersebut digunakan, telah ia jelaskan. "Saya jelaskan dari A sampai Z. Akan tetapi, apa saja itu, saya tidak bisa terangkan ke media," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: