Google, Facebook dan Twitter Terancam Diblokir Kominfo per 20 Juli, Ya Kita Tunggu Saja
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. ANTARA/HO-CISSReC--
SEMARANG – Tiga raksasa teknologi global yakni Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir oleh pemerintah pada 20 Juli 2022 karena belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE). Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) DR. Pratama Persadha.
Hal itu, kata Pratama Persadha, memperlihatkan pemerintah bisa tegas terhadap Facebook (FB), Google, dan Twitter sekaligus menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.
BACA JUGA:Survei Google, Banyak Kata Sandi Pengguna Internet Lemah
“Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas,” kata pakar keamanan siber ini ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin (18/7).
Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya di Indonesia sudah mencapai 10 juta orang.
Namun demikian, lanjut dia, diakui dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.
Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat. Ia lantas membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Gandeng Google Kembangkan Program Bangkit 2022
“Jadi, poin pasal karet tersebut sebaiknya ditinjau oleh Kominfo dan dirundingkan bersama-sama dengan elemen masyarakat,” kata Pratama.
Ancaman terhadap FB
Menyinggung ancaman terhadap FB, dia menyebutkan pemakai di Tanah Air lebih dari 130 juta orang. Namun, kebutuhan FB tidak sekrusial Google, yang layanannya sudah banyak dipakai, bahkan di kampus-kampus, perusahaan, dan juga pemerintah daerah sampai pusat.
Namun, kata Pratama, perlu diingat bahwa Facebook ini tidak sendirian, ada WhatsApp dan Instagram juga yang ada dalam satu payung, yakni Meta (layanan jejaring sosial yang berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat). “Jadi, WhatsApp dan Instagram apa juga terancam diblokir?” tanya Pratama.
Menurut Pratama, WhatsApp yang akan menjadi perhatian serius karena menjadi aplikasi utama instant messaging (pesan singkat) yang dipakai saat ini. Oleh karena itu, pendekatannya tidak bisa sama dengan Telegram yang dahulu langsung diancam blokir karena pemakainya tidak terlampau banyak.
Pratama memandang perlu ada jeda waktu agak lama untuk sosialisasi kepada masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku “pemilik” WhatsApp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: