Lolos Pidana Mati, Tiga Kurir Sabu Banding

Lolos Pidana Mati, Tiga Kurir Sabu Banding

Terdakwa Armiadi cs. --

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Tiga terdakwa sopir-Kernet Bus AKAP nyambi kurir 16 kg sabu asal Aceh  lolos dari jerat pidana mati, setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa tersebut bernama Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).

Diketahui dalam sidang yang digelar Senin (18/7) majelis hakim PN Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, menyatakan sependapat dengan jerat pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

Sebelumnya, dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan vonis pidana, tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut pidana mati ini didampingi tim penasihat hukum Trias Aulia SH dari Posbankum PN Palembang kompak menyatakan banding.

"Kami banding yang mulia majelis hakim," kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.

Sementara, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi yang berlokasi di Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap dirumah makam saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Jakarta.

Saat petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai, ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 16 Kg yang di simpan di atas atap dalam blower AC bus tersebut.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 16 Kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp 200 juta, dengan pembagian masing-masing mendapat Rp50 juta untuk dua tersangka yakni Samsuar dan Armiadi. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: