Pasang 3 Titik ETLE di Empat Lawang

Pasang 3 Titik ETLE di Empat Lawang

Lokasi tilang ETLE di depan kantor Bupati Empat Lawang. Foto : Hendro/sumeks.co--

SUMEKS.CO, EMPAT LAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mulai mensosialisasikan tindakan hukum berupa tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari, menjelaskan sosialisasi ini terus dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Empat Lawang sudah diberlakunya ETLE.

Sehingga, nantinya sistem penegakkan hukum pelanggar lalu lintas lebih efesien karena beralih ke teknologi informasi.

BACA JUGA:Launching ETLE Nasional Tahap Dua Sasar Pelaku Kejahatan

"Jadi pelanggaran-pelangaran yang dulu masih dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan basis teknologi tilang elektronik atau ETLE. Dimana di Tebing Tinggi terdapat tiga titik. Satu titik di depan kantor Pemkab Empat Lawang, satu titik lagi di Simpang Jalan Poros dan di persimpangan Jalan Tanjung Beringin," kata AKP Desi Azhari.

"Atas dukungan dari Pemerintah kabupaten Empat Lawang, saya sangat berharap bisa tahu akan adanya pemberlakuan ETLE," katanya.

Kasat Lantas juga berharap keberadaan ETLE bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, sehingga tingkat kedisiplinan berkendara menjadi lebih baik lagi.

BACA JUGA:Jelang Launching Serentak, Pasang ETLE di Jalintim Palembang-Betung

"Program ini demi menekan tingkat kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Empat Lawang," tutupnya. (eno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: