Waspada! Pungli Berkedok Fogging Nyamuk DBD

Waspada! Pungli Berkedok Fogging Nyamuk DBD

Ilustrasi--

SUMEKS.CO - Warga Ogan Ilir diminta untuk waspada dan hati-hati terhadap praktek pungutan liar berkedok fogging atau pengasapan nyamuk demam berdarah oleh oknum tak bertanggungjawab. 

Para oknum ini mendatangi perkampungan warga dengan bermodalkan mesin penyemprotan, serta menyebar kwitansi yang di dalamnya sudah tertulis nominal uang yang harus dibayar oleh setiap rumah yang mereka semprot.

Seperti yang terjadi di Desa Tanjung Pinang I Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir. Empat orang oknum mendatangi rumah warga satu per satu dan langsung menyerahkan kwitansi pembayaran.

"Mereka tiba-tiba datang dan menyodorkan kwitansi. Mereka bilang harus bayar Rp 10 ribu supaya rumah kami disemprot," ungkap Maris yang terpaksa memberikan uang kepada para oknum tersebut, lantaran rumahnya disemprot oleh oknum tersebut.

BACA JUGA:Minimalisir Pungli, Warga Diminta Urus Sendiri Adminduk ke Disdukcapil

Sementara itu, kepada SUMEKS.CO, oknum yang mengaku dari LSM tersebut membantah kalau mereka memaksa warga untuk membayar Rp 10 ribu supaya rumahnya disemprot. 

"Sebenarnya ini sukarela, kalau adanya cuma Rp 3.000 ya kami terima. Kami tidak memaksa," ujarnya.

Namun, ketika SUMEKS.CO meminta oknum tersebut menunjukkan surat izin dari pemerintah, oknum tersebut mengaku hanya lewat lisan saat meminta izin kepada Kades.

BACA JUGA:Dipagar Seng, Warga Nekat Terobos Jalan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Hendra Kudeta, bagi siapapun yang ingin melakukan fogging nyamuk demam berdarah harus ada surat izin dari pemerintah setempat.

"Tidak bisa hanya izin lisan saja. Kalau ada oknum yang berbuat semacam ini, warga harus melapor kepada pihak berwenang," imbau Hendra ketika dikonfirmasi SUMEKS.CO, Sabtu (16/7).

Kemudian, kata Hendra, yang harus menjadi perhatian warga bahwa racun yang disemprotkan itu tidak bisa sembarangan, melainkan ada standar khususnya.

BACA JUGA:Kontes Mobil Gerakkan Ekonomi

"Jangan sampai tertipu dengan oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dari praktek ini. Yang boleh fogging itu hanya dari Dinkes serta pihak-pihak yang ada izinnya, di luar dari itu ilegal, tidak boleh," tegasnya lagi.(ety)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: