Menhan Prabowo Sosialisasikan UUD 1945 Tentang Usaha Pertahanan Negara

Menhan Prabowo Sosialisasikan UUD 1945 Tentang Usaha Pertahanan Negara

Prabowo mensosialisasikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang usaha pertahanan dan keamanan negara. Foto : Naba/sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia, Prabowo Subianto turut menghadiri Kongres XVI Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Palembang, Jumat (15/7) sore.

Dalam sambutannya, Prabowo mensosialisasikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang usaha pertahanan dan keamanan negara.

"Setiap rakyat Indonesia berkewajiban untuk membela Negara Indonesia yang kita cintai, itu telah diatur pada Undang-Undang Dasar kita," kata Prabowo.

BACA JUGA:Kongres XVI Fatayat NU di Palembang Beri Dampak Baik Ekonomi

Peranan rakyat tersebut, ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

"Bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," jelasnya.

Prabowo berpesan kepada organisasi wanita muda yang tergabung dalam NU dan wanita di seluruh Indonesia agar turut dalam hal usaha pembelaan negara.

BACA JUGA:Sindikat Joki UTBK SBMPTN Tertangkap, Raup Rp6 Miliar, Modusnya Canggih

"Jadi emak-emak juga ikut berkewajiban dan bertanggung jawab atas kesepakatan bangsa dan Negara Indonesia," ucapnya.

Masih Prabowo, ibu-ibu atau wanita seluruh Indonesia adalah wanita yang hebat karena telah melahirkan, mendidik, dan membesarkan generasi penerus Indonesia.

"Kalau kaum perempuan Indonesia lemah, maka anak-anaknya akan lemah, berarti generasi penerus akan lemah, bangsa kita juga akan lemah. Mungkin ini alasan saya diundang ke sini untuk sedikit memberi motivasi dan beberapa pesan, tentunya kita semua harus bertanggung jawab atas masa depan bangsa kita," tukasnya.(mg01)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: