Dua Residivis Gasak Dinamo AC Marathon Supermarket

Dua Residivis Gasak Dinamo AC Marathon Supermarket

Tersangka Pauk dan Anca. foto: istimewa--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian mesin dinamo AC milik korban Tjin Kwet Jong (77) di Toko Marathon tepatnya di Jl Sudirman, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Senin (11/7) sekitar pukul 05.30 WIB. 

Tersangka M Hayadi alias Pauk (39) warga Jl Kapten Syeh, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil dan Arbiansyah alias Anca (33) warga Jl KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (12/7) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, kejadian pencurian berawal dari dua tersangka berkeliling dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Melihat di Toko Marathon dalam keadaan sepi, kedua tersangka langsung masuk serta mengambil mesin dinamo AC dan korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang," kata Tri Wahyudi di ruang Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (13/7). 

Dia menambahkan, laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya masing-masing. 

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas tujuh tahun penjara. "Pengakuan kedua tersangka sudah pernah di penjara dan hasil curian di jual uangnya di bagi berdua," ujarnya. 

Sementara, tersangka Anca mengaku perbuatannya sudah melakukan pencurian mesin dinamo AC dan kabel. "Sudah dua hari menggambar lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," kata tersangka Anca. 

Lanjutnya, hasil pencurian ini mesin dinamo AC dan kabel di jual di wilayah 23 Ilir Palembang. "Kami jual seharga Rp350 ribu dan uangnya saya dapatkan Rp175 ribu," jelas residivis kasus narkoba ini.

Sedangkan tersangka Pauk juga mengakui ikut mencuri. "Saya memanjat dari belakang lalu dengan obeng mencongkel pintu, kalau kabel panjangnya 10 meter dan dijual uangnya bagi dua," tutur residivis kasus sajam. (dey)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: