Kepsek Penghobi Judi Online Minta Keringanan Hukuman

Kepsek Penghobi Judi Online Minta Keringanan Hukuman

Sidang pembacaan pledoi terdakwa Febri Susanto di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (12/7). foto: fadli sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Sidang kasus korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) untuk judi online oleh terdakwa Febri Susanto, oknum kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/7).

Sidang kali ini, majelis hakim Tipikor Palembang mengagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) secara tertulis dan dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Supendi SH MH

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, penasihat hukum terdakwa, Supendi SH MH pada intinya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Tipikor Palembang atas tuntutan lima tahun pidana penjara oleh JPU Kejari OKU Selatan.

"Karena terdakwa di persidangan telah mengakui perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada masyarakat, untuk itu mohon sekiranya majelis hakim dapat menjatuhkan vonis seringan-ringannya kepada terdakwa Febri Susanto," kata Supendi saat bacakan Pledoinya.

Selain itu, Supendi memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Mendengar pledoi yang disampaikan, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Wawan K Simanjuntak SH MH sebagai penuntut umum menjawab tetap pada tuntutan lima tahun penjara.

"Karena memang pada saat penyidikan kasus ini terungkap kita meyakini terdakwa terbukti telah menyelewengkan dana BOS senilai Rp350 juta, untuk keperluan pribadi diantaranya digunakan untuk bermain judi online," kata Wawan diwawancarai usai sidang.

Terdakwa Febri Susanto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, pada Selasa (5/7) dituntut dengan pidana lima tahun penjara karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2019-2020 lebih kurang senilai Rp354 juta.

Terdakwa Febri Susanto dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara lebih kurang Rp354 juta. Apabila dinyatakan harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2,5 tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

Selain disangkakan melakukan penyelewengan pengelolaan dana BOS Afirmasi 2019, dana BOS reguler, dan dana PSG tanpa melibatkan tim BOS. Terdakwa juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian juga tersangka merekayasa dokumen SPJ yang dibuatnya seolah-olah telah sesuai peruntukan. (fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: