Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Tarif Barunya

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Tarif Barunya

Warga melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Kacamatan Rupit, Muratara.-Zulkarnain-

SUMEKS.CO - Bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mengalami kenaikan harga. Di antaranya pertamax turbo, Pertamina dex, dexlite, serta LPG nonsubsidi seperti Bright Gas.

PT Pertamina (Persero) menyebutkan Kebijakan tersebut berlaku per kemarin (10/7).

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, penyesuaian harga BBM nonsubsidi itu dipicu tren harga minyak dunia yang masih melambung.

Kendati begitu, Irto menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir. ”Sebab, harga LPG 3 kg, pertalite, solar, dan pertamax tetap. Tidak naik,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.

BACA JUGA:Lampu Jalan Mati, Dinas DPRKP Minta Masyarakat Sabar

Menurut dia, kebijakan tidak menaikkan harga BBM subsidi itu diambil lantaran tren harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk BBM dan Contract Price Aramco (CPA) untuk LPG masih tinggi. Tujuannya, menjaga daya beli masyarakat.

”Pertamina terus menjaga ketersediaan energi dengan harga terjangkau. Jadi, pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga tetap,” imbuhnya.

Pertamina mencatat, harga minyak ICP per Juni menyentuh angka USD 117,62 (Rp 1,7 juta) per barel. Itu lebih tinggi sekitar 37 persen daripada harga ICP pada Januari 2022.

Begitu pula LPG. Tren harga CPA pada Juli ini masih mencapai USD 725 (Rp 10,8 juta) per metrik ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen daripada rata-rata CPA sepanjang 2021.

BACA JUGA:Tak Bikin Laporan Kinerja Harian, TPP Dipotong 20 Persen

Melihat tren itu, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk produk bahan bakar khusus (BBK) atau BBM nonsubsidi.

Di antaranya, pertamax turbo, pertamina dex, dexlite, serta LPG nonsubsidi seperti Bright Gas (selengkapnya lihat grafis). ”Saat ini hanya pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi, namun harganya tidak berubah,” imbuh Irto.

Penyesuaian harga akan terus diberlakukan secara berkala. Hal itu sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

BACA JUGA:Spesialis Curi Motor dalam Kebun Berhasil Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com