Koperasi Potensial Jadi Holding Company

Koperasi Potensial Jadi Holding Company

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim--

Perlu diketahui untuk pelaku koperasi dan pendamping, agar koperasi dan UMKM mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern. Di sini secara tersurat mengandung makna, bahwa kita semua yang kemudian mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada KUMKM kita untuk terus mempersiapkan diri. Terutama pendamping yang berhadapan langsung dengan pelaku KUMKM. 

Tak hanya itu bagi kami, arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada 2022-2024 turut mencakup penguatan kewirausahaan UMKM dan koperasi yang meliputi, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar. 

BACA JUGA:Binaan PT Angkasa Pura Display Kain Khas Palembang di Festival UMKM

“Kami juga berupaya meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha. Selain itu, meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi. Termasuk penciptaan peluang startup, serta nilai tambah usaha sosial,” katanya. 

Sebagai info tambahan kami sangat   memahami di mana saat ini sekitar 64,1 juta pelaku UMKM, sebesar 99,9 persennya adalah usaha mikro. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh stakeholder terkait, bersama membantu, agar pelaku mikro yang masih belum punya legalitas dibantu menjadi pelaku usaha yang naik kelas. 

“Yang belum punya NIB maupun sertifikasi lainnya, kita dampingi agar bisa memiliki legalitas tersebut. Yang belum punya akses pemasaran kita bantu lewat berbagai media yang ada. Di KemenKopUKM kami memiliki BLU khusus pemasaran yaitu Smesco. Serta akses pembiayaan juga memiliki LPDB yang siap memberikan pendampingan,” tutup Arif.(Dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: