Sempat Unggah Video Lagi Nyabu, Pelaku Penganiayaan Anak Diamankan

 Sempat Unggah Video Lagi Nyabu, Pelaku Penganiayaan Anak Diamankan

RO (18), pelaku kasus penganiayaan ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. -Dian Cahyani-

SUMEKS.CO, PRABUMULIH – Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, RO (18) berhasil ditangkap Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih. 

Penangkapan bermula ketika video RO, yang sedang menghisap sabu beredar di media sosial. Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pun tak perlu bersusah payah menangkap pelaku penganiyaan terhadap EF (14) ini. 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jailili membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku RO. Kejadian penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (3/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB di pondok depan rumah korban, Jl Gunung Kemala, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.  

Perbuatan pelaku dilaporkan orang tua korban EK (47) kepada Polres Prabumulih yang tak terima anaknya mendapat perlakuan seperti itu.

BACA JUGA:Curi NMAX di Prabumulih Warga Empat Lawang Ditangkap

"Kejadiannya saat korban sedang bermain kelereng bersama teman-temannya di depan rumah korban, lalu pelaku yang sedang duduk di pondok depan rumah korban mendekati korban dan memaksa meminta uang,” jelas AKP Jailili. 

Korban menolak hingga akhirnya pelaku kesal dan mendorong kepala korban sebanyak tiga kali. Pelaku juga menendang kaki korban sebelah kiri serta memukul belakang korban. 

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, pihak rumah sakit juga menyimpulkan bahwa terdapat luka lecet di beberapa bagian tubuh korban.

Selain itu, kata Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian, pelaku RO juga pernah membuat sebuah video yang beredar di sejumlah akun media sosial Facebook dan Instagram sedang mengkonsumsi diduga narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Bejat! Bapak di Prabumulih Perkosa Anak Kandung

"Pelaku diamankan saat berada di rumah pamannya yang berlokasi di Jl A Roni, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih pada Minggu (3/7) sekira pukul 23.00 WIB,” jelas  Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: