Dipanggil Kejari Secara Patut, Arman Menghilang

Dipanggil Kejari Secara Patut, Arman Menghilang

Arman pihak ketiga pengadaan puluhan Tablet untuk SMA N 1 Mekakau Ilir, sempat hadir menjadi saksi di ruang sidang Tipikor Palembang, sebelum dinyatakan hilang saat dilakukan penyidikan lanjutan oleh Pidsus Kejari OKUS.-Fadli -

SUMEKS.CO, PALEMBANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), bakal bidik tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA N 1 Mekakau Ilir, OKUS tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Kita sudah mengantongi beberapa nama, yang bakal Kita bidik untuk menjadi tersangka selanjutnya dalam perkara lanjutan ini," kata Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH, diwawancarai Minggu, (3/7).

Dijelaskan Wawan sebagaimana dakwaan serta fakta persidangan, muncul nama lain selain terdakwa Febri Susanto sebagai mantan Kepsek SMA N 1 Mekakau Ilir, yang masih proses sidang pembuktian perkara.

"Nama tersebut, diantaranya Arman, yang mana dalam perkara ini sebagai pihak ketiga, disinyalir turut menikmati sejumlah uang dana BOS Afirmasi tahun 2019 untuk pengadaan puluhan tablet di SMA N 1 Mekakau Ilir," sebut Wawan.

BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Judi Online

Terhadap Arman, lanjut Wawan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut untuk dilakukan pemeriksaan. Namun saat dilakukan pemanggilan secara patut ternyata Arman, menghilang dan dihubungi nomor handphone sudah tidak aktif lagi.

Menurutnya, pihak Kejari masih tetap akan memanggil Arman hingga batas tiga kali pemanggilan dan apabila tetap tidak memenuhi panggilan Kejari OKUS, maka Arman akan dijemput secara paksa.

"Bisa saja kita tetapkan Arman sebagai DPO apabila nantinya penyidik selain menemukan bukti adanya unsur tindak pidana, serta tidak memenuhi panggilan kejaksaan," kata Wawan.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Febri Susanto saat dipersidangan menerangkan di tahun 2019, adanya pencairan dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta untuk SMA N 1 Mekakau Ilir OKUS.

BACA JUGA:Terdakwa Dana BOS Menangis, Mengaku Menyesal

Dari pencairan uang Rp202 juta tersebut, terdakwa Febri Susanto memesan sebanyak 89 unit tablet merk Samsung dan menyerahkan uang Rp70 juta kepada Arman.

Selanjutnya, oleh Arman, pesanan terdakwa tersebut hanya dibelikan sebanyak 23 unit tablet saja. Itupun diganti dengan merk Advan dari toko elektronik MDP Store Palembang, yang diakui oleh pihak Toko MDP meski harganya hampir sama, namun berbeda dari sisi kualitas.(Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: